penipuan for Dummies
Sebagaimana kami terangkan sebelumnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, di mana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntut